Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
Visi Institut adalah menjadi Perguruan Tinggi yang unggul dalam Studi Islam, Sains, dan Pusat Pengembangan Budaya.
Koreksi Anda
