Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo yang selanjutnya disebut Institut adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama. 2. Statuta Institut adalah peraturan pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. 3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut. 4. Senat adalah organ Institut yang menyusun, merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik. 5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi. 6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. 7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesi. 9. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu. 10. Dekan adalah pimpinan fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. 11. Direktur adalah pimpinan Pascasarjana pada Institut. 12. Ketua Lembaga adalah pimpinan lembaga pada Institut. 13. Kepala Pusat adalah pimpinan pusat pada Institut. 14. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut. 15. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 17. Alumni adalah lulusan program akademik dan profesi dari Institut. 18. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. 19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi. 20. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Institut. 21. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA. 22. Menteri adalah Menteri Agama. 23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Koreksi Anda