Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana Kantor Departemen Agama Kota Serang yang berada dalam kewenangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Serang segera dialihkan kepada Kantor Departemen Agama Kota Serang.
Koreksi Anda
