Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kota dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Departemen Agama Kota dan pemerintah daerah serta instansi vertikal lainnya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tata kerja Kantor Departemen Agama Kota ke arah terciptanya perubahan paradigma dari fungsi penguasaan kepada fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kota bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya.
(4) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan serta menyusun dan memelihara tata hubungan kerja yang serasi baik intern maupun ekstern.
(5) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.
Koreksi Anda
