Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kota Serang terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; serta
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kota Serang sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
