Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kota Serang terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; serta f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kota Serang sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda