Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Departemen Agama Kota menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penempatan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
b. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
e. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pelaporan program dan pengawasan; serta
f. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama di Kota.
Koreksi Anda
