Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Kantor Departemen Agama Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kota, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
