Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Kantor Departemen Agama Kota Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
Koreksi Anda
