Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, karyawan/pegawai serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
