Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pengganti sebagai pejabat antarwaktu sampai habis masa jabatannya.
(3) Pengangkatan Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal antarwaktu dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Koreksi Anda
