Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Kepala Pusat dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
