Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Program Studi pada Institut merumuskan kompetensi lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Mahasiswa lulusan Program Studi diwajibkan memiliki paling sedikit kemampuan membaca dan menulis huruf al-Qur’an, pengetahuan dasar-dasar keislaman, serta kemampuan bahasa Arab dan bahasa Inggris.
(3) Uji kompetensi membaca dan menulis huruf al-Qur’an, pengetahuan dasar-dasar keislaman, serta kemampuan bahasa Arab dan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setiap semester dan/atau akhir tahun akademik dari semester 1 sampai dengan semester 4.
(4) Masing-masing Program Studi pada Institut dapat MENETAPKAN kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
