Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Sistem akuntansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
(2) Sistem akuntansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi sistem akuntansi:
a. keuangan;
b. barang;
c. jasa; dan
d. biaya.
Koreksi Anda
