Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon Ketua Lembaga:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan keterangan dari dokter pemerintah;
g. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi; dan
h. menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
1. visi, dan misi kepemimpinan;
2. peningkatan mutu dan kinerja Lembaga selama 4 (empat) tahun ke depan; dan
3. pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
(2) Persyaratan calon Sekretaris Lembaga:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan paling rendah program Magister (S2);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; dan
g. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi.
Koreksi Anda
