Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program secara tertulis kepada Menteri setiap akhir tahun akademik.
(2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir jabatannya.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Koreksi Anda
