Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. pengunduran diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. melakukan tindakan tercela; e. sakit jasmani atau rohani terus menerus; f. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id