Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri seperti seminar, simposium, diskusi, lokakarya, praktikum, tutorial, dan/atau perkuliahan umum, penggunaan multimedia, kuliah kerja nyata, kegiatan kokurikuler, dan sebagainya.
(3) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan September.
(4) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing- masing terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu.
(5) Di antara semester genap dan semeter gasal dapat diselenggarakan semester antara untuk remedial, atau pengayaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
