Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Bangunan yang digunakan oleh Institut dan telah diserah terimakan oleh negara merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Bangunan milik Institut yang tidak dipergunakan untuk kegiatan tridharma perguruan tinggi, dapat dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal.
(3) Pengalihfungsian dan/atau pengelolaan bangunan yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan hasil pengalihfungsian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pendapatan Institut.
Koreksi Anda
