Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan awal Institut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Besarnya kekayaan awal Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara yang tertanam pada Institut, yang nilainya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh Institut dan hasilnya menjadi pendapatan Institut untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Institut.
(4) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh Institut setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta dilaporkan kepada Menteri.
(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada Institut dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(6) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Institut dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(7) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Institut diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(8) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Institut selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
