Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan calon Direktur Pascasarjana dilaksanakan sebagai berikut: a. seleksi calon Direktur Pascasarjana dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor; b. seleksi calon Direktur Pascasarjana terbuka untuk Dosen Institut dan atau Dosen dari perguruan tinggi lain; c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Direktur Pascasarjana yang sudah terdaftar; dan d. panitia pemilihan mengajukan calon Direktur Pascasarjana yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Direktur Pascasarjana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda