Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pengawasan; dan e. pertanggungjawaban.
Koreksi Anda