Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pengawasan; dan
e. pertanggungjawaban.
Koreksi Anda
