Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan programnya secara tertulis kepada Rektor. (2) Pada akhir jabatannya, Dekan menyampaikan laporan pertangungjawaban secara tertulis kepada Rektor.
Koreksi Anda