Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Dekan dan Wakil Dekan berhenti dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. meninggal dunia;
e. melakukan tindakan tercela;
f. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
g. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;
atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
Koreksi Anda
