Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Pemilihan calon Dekan dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor;
b. seleksi calon Dekan terbuka untuk dosen Institut maupun dosen Perguruan Tinggi di luar Institut yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Dekan yang sudah terdaftar;
dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon dekan yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Dekan.
Koreksi Anda
