Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memangku jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai pimpinan Institut setingkat Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Wakil Dekan atau jabatan setara dengan jabatan tersebut baik di dalam maupun di luar Institut;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
h. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis;
i. dapat bekerja sama dengan Rektor; dan
j. apabila terpilih sebagai Wakil Rektor bersedia mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
