Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Menumbuhkembangkan, menyebarluaskan dan melakukan inovasi di bidang ilmu-ilmu keislaman, ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu sosial, serta humaniora yang berbasis pada integrasi keilmuan dan keindonesiaan, sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang mandiri, unggul, kompetitif, dan inovatif.
Koreksi Anda
