Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan harus mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id