Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrasi akademik menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif dari sejak penerimaan Mahasiswa baru, penyelenggaraan perkuliahan sampai penerimaan ijazah dan pelaporan. (2) Sarana administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem administrasi perguruan tinggi yang prima, efektif, efisien, akurat, dan memuaskan.
Koreksi Anda