Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan Renstra Institut.
(2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan satuan dan unit kerja di lingkungan Institut.
Koreksi Anda
