Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
