Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor dapat membentuk DK. (2) Keanggotaan DK paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari: a. perwakilan Guru Besar; b. perwakilan dosen rumpun ilmu; dan c. perwakilan tenaga kependidikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id