Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak dan kewajiban serta pembinaan karir fungsional Dosen tetap nonPNS Institut disetarakan dengan Dosen PNS. (2) Posisi jabatan yang bersifat karir diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda