Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Institut terdiri atas dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. PNS; dan
b. pegawai tidak tetap.
(3) Gaji PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
