Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan di tingkat fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik pada fakultas yang bersangkutan. (2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Guru Besar, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Wakil Dosen. (3) Anggota Senat dari Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen tetap pada fakultas. (4) Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Jurusan sebagai anggota ex-officio. (5) Jumlah wakil dosen adalah 1 (satu) orang setiap jurusan. (6) Masa jabatan anggota Senat Fakultas dari unsur wakil dosen adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut. (7) Anggota Senat Fakultas dari unsur wakil dosen tidak boleh dijabat oleh dosen yang menduduki jabatan tugas tambahan. (8) Pemilihan wakil dosen dilakukan dengan pemilihan langsung dari dan oleh seluruh Dosen tetap PNS pada jurusan yang bersangkutan. (9) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (10)Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas dijabat bukan oleh anggota ex- officio.
Koreksi Anda