Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Wakil Rektor dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri dari bidang:
a. bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga;
b. bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
