Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Bendera Institut:
a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. bendera Institut berwarna dasar biru terang melambangkan kedalaman ilmu, kedamaian dan kepulauan nusantara yang berada di antara dua lautan besar, wilayah yang mempertemukan berbagai peradaban dunia;
c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang bertuliskan:
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya adalah:
1. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan berwarna hijau muda, melambangkan harapan masa depan;
2. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam berwarna hitam, melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
3. Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah berwarna biru muda, melambangkan kejernihan jiwa; dan
4. Pascasarjana berwarna merah tua, melambangkan semangat pengembangan ilmu dan kematangan intelektual;
c. di tengah-tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut;
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Koreksi Anda
