Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Institut mempunyai tujuan:
a. terwujudnya lulusan yang unggul, berakhlak karimah, dan profesional, yang dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu-ilmu keislaman;
b. terciptanya penelitian yang inovatif untuk kemajuan ilmu dan peradaban; dan
c. terlaksananya pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
