Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Teks Saat Ini
Institut mempunyai misi:
a. mengembangankan pendidikan akademik dan profesi;
b. menyelenggarakan penelitian secara inovatif untuk menunjang pendidikan dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat dan bangsa;
dan
c. melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat.
Koreksi Anda
