Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMANOMOR 23 TAHUN 2013 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Kepegawaian dan Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; dan
c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
5. Diantara Paragraf 5 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yakni Paragraf 5A, yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
