Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMANOMOR 23 TAHUN 2013 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum dan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. 4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Pasal.id