Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMANOMOR 23 TAHUN 2013 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Syariah, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab dan Humaniora terdiri dari: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Subbagian Tata Usaha. 3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda