Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMANOMOR 23 TAHUN 2013 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Syariah, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab dan Humaniora terdiri dari:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium; dan
d. Bagian Tata Usaha.
(2) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
