Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institut memberikan gelar akademik dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat profesi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat profesi ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda