Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Mahasiswa dilakukan secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi pada akhir program sarjana, ujian tesis pada akhir program magister, dan ujian disertasi pada akhir program doktor.
(3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dengan huruf.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
