Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Program Studi pada Institut merumuskan kompetensi lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Mahasiswa lulusan Program Studi diwajibkan memiliki paling sedikit kemampuan membaca dan menulis huruf al-Qur’an dan pengetahuan dasar-dasar keislaman.
(3) Uji kompetensi membaca dan menulis huruf al-Qur’an dan pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setiap semester dan/atau akhir tahun akademik.
(4) Masing-masing Program Studi pada Institut dapat MENETAPKAN kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
