Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawas Internal.
(2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
Koreksi Anda
