Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan program studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal;
b. hasil kajian tim pembentukan program studi berupa naskah akademik yang memuat usulan pembukaan program studi baru yang diajukan kepada Dekan;
c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan program studi kepada Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas;
d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Senat Institut; dan
e. izin penyelenggaraan program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Program studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan oleh Direktur Jenderal dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(3) Penyelenggaraan program studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
Koreksi Anda
