Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui program studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program sarjana, magister, dan doktor pada pendidikan akademik;
b. program diploma pada pendidikan vokasi; dan
c. program profesi dan/atau spesialis pada pendidikan profesi.
Koreksi Anda
