Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional Institut berupa: a. pemenuhan kepentingan Mahasiswa; b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan d. pelaksanaan tugas Senat; dan e. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Beban operasional Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda