Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. (2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan; b. perubahan target kinerja; dan/atau c. alokasi dana/program dan kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id