Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa Institut setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda